🪆 Sistem Pemilikan Tanah Di Pulau Jawa
Abstract Abstrak Abad ke-19 bagi Priangan khususnya dan Pulau Jawa umumnya merupakan momen penetrasi kolonial yang sangat intens. Hal ini dilakukan melalui pelibatan hampir sebagian besar
Tanahnegara diartikan sebagai pemilik dalam arti kepunyaan atas tanah dapat ditemukan pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Pertama, tanah-tanah Negara yang disebut dengan Negara bebas yaitu tanah Negara yang benar-benar bebas artinya bahwa tanah tersebut belum ada atau belum pernah dilekati oleh sesuatu hak apapun.
Pelapisansosial masyarakat pertanian di luar Jawa, seperti di pedalam Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Papua juga memiliki criteria berbeda dengan petani di Pulau Jawa. Hal inui disebabkan oleh kondisi lahan pertanian di luar Jawa yang masih luas. Akibatnya, maslah pemilikan tanah pun tidak terlalu dominant.
Strukturtanah di Kepulauan Kei berbatu-batu dan tandus. Batu dalam Bahasa Portugis disebut "kayos", sehingga Bangsa Portugis yang singgah pada zaman dahulu menamakannya Pulau Kei. SISTEM PEMILIKAN TANAH DAN LAUT Tanah dan laut di Kepulauan Kei pada dasarnya telah dibagi habis pemilikannya kepada seluruh warga masyarakat dalam satuan
tanahdi Indonesia secara dasarnya berlandaskan Undang-undang Pokok Agararia 1960. Undang-undang tanah ini bukan sahaja melibatkan tanah pertanian, namun dalam masa yang sama ianya melibatkan keseluruhannya tanah di Indonesia termasuk tanah lombong. Isu dalam sistem pemilikan tanah di Indonesia mencetuskan persengketaan
komunaldesa ini menghasilkan tanah pekulen yang tersebar di Pulau Jawa khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tanah pekulen adalah sawah komunal et al., 2008, Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa di Jawa Pada Abad XIX dalam "Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa", Yayasan Obor
Konsephak ulayat (beschikkingsrecht) dapat dimaknai dalam konteks desa adat, dan dalam konteks negara untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu "kesejahteraan", sehingga hak penguasaan dan pemilikan atas tanah (adat) yang disebut druwe desa dalam pengelolaannya berupa penggunaan dan pemanfaatannya untuk diri sendiri cukup mereferensi hukum adat (awig-awig desa adat).
kanstruktur penguasaan tanah yang kondusif untuk membangun sistem usaha pertanian tangguh. Secara teoritis, lahirnya Tap tersebut persen penduduk tinggal di Pulau Jawa yang Iuasnya hanya 6,9 persen dari luas daratan Indonesia. Pada tahun 2000 kepadatan pen- rapan Menurut Kelompok Pemilikan Sawah di Daerah Pesawahan DAS Brantas, 1999/
Bentukbentuk pemilikan tanah pertanian di Jawa antara lain: sawah, yang merupakan klasifikasi tanah terpenting bagi para petani Jawa untuk mem- pertahankan hidupnya. Menurut Geertz, sawah tani di Jawa adalah hasil proses historis dari perkembangan kebudayaan, merupakan bagian terpenting dari ling- kungannya.
QUSY. Abstrak Abad ke-19 bagi Priangan khususnya dan Pulau Jawa umumnya merupakanmomen penetrasi kolonial yang sangat intens. Hal ini dilakukan melalui pelibatanhampir sebagian besar komponen masyarakat dalam mengusahakan tanamankomersial yang laku di pasar Internasional, seperti nila, kopi, teh, dan kina. Gunamengoptimalkan pencapaian target-targetnya, pemerintah kolonial melakukanrekayasa tatanan sosial dan politik masyarakat pribumi. Pola rekayasa sosial politikyang dilakukannya tidak selalu tetap. Perubahan selalu dilakukan atas nama dan demikepentingan pemerintah kolonial yakni mendapatkan keuntungan ekonomi sebesarbesarnyabagi kesejahteraan negeri induknya, Kerajaan sosial terjadi semakin dinamis, baik yang bersifat vertikal maupunyang horizontal. Hal itu terjadi terutama setelah dibuka peluang bagi pribumi untukmemasuki sekolah. Munculnya elit baru hasil dari sistem pendidikan ini berefek padaperubahan-Perubahan sosial. Satu sisi ketidakmungkinan kelompok sosial menengahpriyai rendah masuk birokrasi pemerintah berakhir sudah. Pola rekruitmen pegawaipemerintah bukan lagi didasarkan pada faktor “darah” geneologis, tapi faktorkemampuan dan prestasi yang direpresentasikan dalam bentuk ijazah. Sisi lain,secara kuantitas muncul elit-elit baru di tengah-tengah masyarakat. Artinya juga,konsekuensi dari Perubahan sosial seperti itu, kekuatan politik yang semula hanyaterpusat pada elit tradisional mengalami pemudaran karena semakin terbagi denganelit-elit baru. Tidak hanya terhadap aspek sosial dan politik penduduk pribumi, tetapipengaturan-pengaturan mengenai tataguna tanah pun senantiasa dilakukan. Tanahsebagai faktor produksi yang cukup penting mesti direkayasa sedemikian rupa demikepentingan pemerintah kolonial. Kombinasi dari politisasi aspek sosial, politik, danpertanahan tak pelak lagi telah menguntungkan pemerintah kolonial.
Authors Irsal Marsudi Sam Setiowati Setiowati Rakhmat Riyadi DOI Abstract Abstract Most of the land beach border Village Bintarore has been controlled and owned by the community. The purpose of this research are 1 to know the kind of land tenure, land ownership, land use and land utilization; 2 Land Office Policy in Bulukumba Regency granting land rights; 3 the suitability of the land use and land utilization with RTRW. The research was conducted using qualitative methods for data analysis, survey and interview methods for data collection and the use of the census method. Based on the results of the study are known 1 land on the beach border Village Bintarore is controlled by the Government, the public and legal entities. Types of landholdings consists of State land and land ownership rights. Type of land use consists of the use of the open land for housing, services, government agencies, religious services, rental services, workshop, warehousing, graves, sports field, industry, trade and services mix. Land utilization type consists of utilization as a place of residence, mix, economic, social, agricultural and not utilized; 2 Bulukumba District Land Office do policies to keep providing land rights in the area of the border of the Bintarore Village beach, 3 there are 87,19% mismatch between the use and utilization of land at Bintarore Village beach border with IP4T, RTRW, beach Sebagian besar tanah sempadan pantai Kelurahan Bintarore telah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui 1 Jenis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 2 Kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam pemberian hak atas tanah; 3 Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui survei dan wawancara serta menggunakan metode sensus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui 1 Tanah di sempadan pantai Kelurahan Bintarore dikuasai oleh pemerintah, masyarakat dan badan hukum. Jenis pemilikan tanah terdiri dari tanah negara dan tanah hak milik. Jenis penggunaan tanah terdiri dari penggunaan untuk perumahan, tanah terbuka, jasa instansi pemerintah, jasa peribadatan, jasa sewa, perbengkelan, pergudangan, kuburan, lapangan olahraga, industri, jasa perdagangan dan kebun campuran. Jenis pemanfaatan tanah terdiri dari pemanfaatan sebagai tempat tinggal, campuran, ekonomi, sosial, pertanian dan tidak dimanfaatkan; 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba melakukan kebijakan untuk tetap memberikan hak atas tanah di kawasan sempadan pantai Kelurahan Bintarore 3 Terdapat 87,19% ketidaksesuaian antara penggunaan dan pemanfaatan tanah di sempadan pantai kelurahan Bintarore dengan Kunci IP4T, RTRW, sempadan pantai. Downloads Download data is not yet available. Author Biographies Irsal Marsudi Sam Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Setiowati Setiowati Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Rakhmat Riyadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional References Harsono, B 1997, Hukum agraria indonesia sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. Limbong, B 2014, Politik pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta. Parlindungan, AP 1991, Berakhirnya hak-hak atas tanah menurut sistem UUPA, CV Mandar Maju, Bandung. Puspasari, S & Sutaryono 2017, Integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang, STPN Press, Yogyakarta. Santoso, U 2010, Hukum agraria dan hak-hak atas tanah, Prenada Media Group, Jakarta. Wiradi, G 1989, Masalah tanah di Indonesia, Bharata, Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Peisisr dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2022. How to Cite Sam, I. M., Setiowati, S., & Riyadi, R. 2020. Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore. Tunas Agraria, 32, 122–139.
sistem pemilikan tanah di pulau jawa